"Jadi nantinya tidak ada lagi kelas I,II, dan III. Kami di Komisi IX sedang memproses menuju kesana," ungkap Wakil Rakyat asal Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu.
Bukan hanya itu, Kahfi juga mengungkapkan bahwa Komisi IX meminta ketika pelayanan kesehatan menjadi satu, masyarakat tidak dibebani dengan pembayaran iuran yang berat.
"Layanan menjadi satu, tidak ada lagi kelas, kami berharap pemerintah tetap pada posisi awal untuk iuran, meski iuran masyarakat kelas III tapi pelayanan yang dirasa sama dengan iuran kelas I," kata Kahfi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Baca juga: Tidak benar iuran kelas III BPJS Kesehatan tetap Rp25.500, sebut DJSN
Baca juga: DJSN: Peserta BPJS Kesehatan kelas III bayar iuran Rp35. 000
Menurut pria asal Kabupaten Bantaeng ini, kebijakan tersebut sedang tahap finalisasi. Kebijakan itu diharapkan agar masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu/bulan, kelas 2 Rp100 ribu/bulan, kelas 3 Rp35 ribu/bulan.
Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan terkait pelayanan satu rasa secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.*
Baca juga: Kenaikan proporsi iuran peserta kelas 3 BPJS diikuti penambahan bansos
Baca juga: BPJS Kesehatan tegaskan peserta Kelas 3 tetap dapat subsidi
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022