• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata Bali menjadi 42 negara

Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata Bali menjadi 42 negara

22 Maret 2022 11:26 WIB
Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata Bali menjadi 42 negara
Arsip Foto - Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Amran Aris saat memberikan sambutan acara Sosialisasi dan Diseminasi e-Visa Kunjungan Wisata di Bali, Jumat (4/2/2022). ANTARA/HO-Kemenkumham/am.

Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata menjadi 42 negara, yang mulai berlaku pada Selasa.

“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris dalam keterangannya yang dikutip dari Jakarta, Selasa.

Pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda. Tarif VoA Khusus Wisata adalah sebesar Rp500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Selain itu, wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata Amran pula.

Amran juga mengimbau agar orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya lagi.
Baca juga: BPS sebut wisatawan asing mulai kunjungi Aceh di awal 2022
Baca juga: Imigrasi: Wisatawan harus ajukan visa kunjungan klasifikasi penjamin

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022