• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham tambah 19 negara untuk layanan "VoA"

Kemenkumham tambah 19 negara untuk layanan "VoA"

22 Maret 2022 11:42 WIB
Kemenkumham tambah 19 negara untuk layanan "VoA"
Arsif foto - Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menambah 19 negara untuk layanan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata bagi 19 negara.

"Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain itu, kata Amran pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

"Saat ini, VoA khusus wisata memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata Bali menjadi 42 negara

Baca juga: Ditjen Imigrasi terbitkan 447 VOA khusus wisata bagi wisatawan


Artinya, wisatawan asing bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mana saja dan tidak harus melalui Bali atau Kepulauan Riau.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA khusus wisata yaitu Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil.

Selanjutnya Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Prancis, Polandia, Qatar dan Selandia Baru.

Kemudian, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab dan terakhir Vietnam.

Untuk tarif VoA khusus wisata yakni Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Termasuk tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19, jelas Amran.

Ia menerangkan izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Izin tinggal kunjungan dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022