• Beranda
  • Berita
  • DKI tunggu kebijakan pemerintah pusat soal PTM 100 persen

DKI tunggu kebijakan pemerintah pusat soal PTM 100 persen

22 Maret 2022 12:18 WIB
DKI tunggu kebijakan pemerintah pusat soal PTM 100 persen
Sejumlah pelajar SD Negeri Karet 04 Pagi mengikuti PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat soal kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menyusul penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini PTM 100 persen karena sedang disiapkan konsepnya oleh Kemendikbud," kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta sebut segera memulai PTM 100 persen

Nantinya, apabila sudah ada aturan dari pemerintah pusat, maka Dinas Pendidikan DKI menerbitkan aturan turunan terkait PTM berkapasitas 100 persen.

Mengingat belum adanya aturan yang terbaru, maka pihaknya saat ini masih memberlakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen.

"Masih 50 persen karena sekarang masih dalam ujian. Jadi SMP, SMK sedang ujian sekolah, SD sedang ujian praktek," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan soal PTM berkapasitas 100 persen akan diterbitkan dalam waktu dekat menunggu aturan dari pemerintah pusat.

"Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik. PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin kemarin.

Baca juga: Disdik DKI: PTM 50 persen untuk minimalisir transmisi COVID-19

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua.

Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.

Baca juga: Wagub DKI: Usulan penghentian PTM akan didiskusikan lagi dengan pusat

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022