• Beranda
  • Berita
  • Mensos tunggu kebijakan Kemenkeu soal bansos ekstra jelang Ramadhan

Mensos tunggu kebijakan Kemenkeu soal bansos ekstra jelang Ramadhan

22 Maret 2022 20:58 WIB
Mensos tunggu kebijakan Kemenkeu soal bansos ekstra jelang Ramadhan
Menteri Sosial Tri Rismaharini berbicara kepada sejumlah wartawan di GKI Tanah Papua, Jayapura, Papua, Selasa (22/3/2022). ANTARA/Devi Nindy/aa.
Menteri Sosial Tri Rismaharini sedang menunggu kebijakan Kementerian Keuangan tentang perubahan mekanisme bantuan sosial (bansos) ekstra jelang bulan Ramadhan untuk pemegang Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Nanti kita lihat, ternyata karena kemarin katanya ada perubahan mekanisme," ujar Mensos Risma saat ditemui di GKI Tanah Papua, Jayapura, Papua, Selasa.

Mensos Risma mengatakan pada awalnya Kementerian Sosial diminta untuk menyiapkan bansos ekstra yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Kartu Sembako/BPNT.

Namun, saat ini masih dalam penyesuaian terkait perubahan mekanisme tersebut. Mensos Risma juga belum merinci lebih lanjut terkait besaran bansos ekstra tersebut.

Baca juga: BLT Balita bagian dari bansos reguler PKH Kemensos

Baca juga: BI catat 15,7 juta "merchant" gunakan QRIS per Februari


Sebelumnya, Mensos Risma pada 13 Maret 2022 mengatakan, akan ada bansos ekstra yang akan disalurkan menjelang bulan Ramadhan, atau sebelum bulan April 2022.

Alokasi anggaran bansos ekstra tersebut, kata Risma, telah disetujui Kementerian Keuangan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Mensos Risma mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan percepatan penyaluran Kartu Sembako/BPNT untuk tiga bulan pertama tahun 2022.

Selain itu Presiden juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran bansos, yang tidak harus dalam bentuk barang. Pilihannya sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat, dan tidak boleh dipaketkan.

Pemerintah mencairkan BPNT kepada 18,8 juta KPM senilai Rp200 ribu/bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Untuk program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 45,12 triliun.*

Baca juga: Mensos Risma sampaikan SPT Tahun 2021, ajak masyarakat taat pajak

Baca juga: Mensos tegaskan BPNT digunakan sesuai kebutuhan penerima manfaat

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022