• Beranda
  • Berita
  • Satgas BLBI sita aset terkait Obligor Kaharudin Ongko

Satgas BLBI sita aset terkait Obligor Kaharudin Ongko

23 Maret 2022 11:20 WIB
Satgas BLBI sita aset terkait Obligor Kaharudin Ongko
Proses penyitaan barang jaminan Kaharudin Ongko. ANTARA/HO-Satgas BLBI.

Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko.

 

Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

 

"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, di Jakarta Rabu.

 

Selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar yang di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

 

"Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," tambah Rionald.

 

Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah sehingga pemegang saham harus mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti dan aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

 

Untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.

 

Maka dari itu, sesuai MRNIA, pemerintah menetapkan harta milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.

 

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Dengan demikian, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan penyitaan dua aset kekayaan Irjanto Ongko yang terkait dengan Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

 

Adapun kedua aset yang disita tersebut ialah sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Kuningan Timur dan sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi yang juga berada di Kuningan Timur beserta bangunan di atas.

 

Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan proses pengurusan kedua aset tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya.

 

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," katanya.

Baca juga: Satgas BLBI sita barang jaminan obligor Kaharudin Ongko Rp630 miliar

Baca juga: Satgas BLBI sita rumah milik obligor Ulung Bursa senilai Rp467 miliar

Baca juga: Kapolri: Satgas BLBI sita Rp5,9 triliun aset obligor

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022