Deny diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/3), terkait proses pengiriman bahan baku, yang di dalamnya terdapat kandungan mineral berupa emas, oleh PT Aneka Tambang Tbk. (AT) ke PT Loco Montrado (LM).
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengiriman bahan baku yang di dalamnya terdapat kandungan mineral, berupa emas, yang dikirimkan oleh PT AT pada PT LM untuk pengolahan lebih lanjut," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh terkait konstruksi perkara dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal proses pencadangan produk PT Antam
Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya dengan memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti terkait dengan kasus tersebut.
Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).
Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait kasus pengolahan anoda logam PT Antam
Baca juga: KPK sita dokumen terkait kasus pengolahan anoda logam
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022