• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: masa pemulihan ekonomi, PPN naik sebaiknya ditunda

Pengamat: masa pemulihan ekonomi, PPN naik sebaiknya ditunda

23 Maret 2022 12:42 WIB
Pengamat: masa pemulihan ekonomi, PPN naik sebaiknya ditunda
Ilustrasi pajak (ANTARA/HO/22)

Karena kita masih dalam fase pemulihan, semestinya kebijakan ini ditunda dulu karena akan memperlambat proses pemulihan ekonomi.

Pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian menyampaikan bahwa ada baiknya kenaikan PPN 1 persen ditunda, mengingat Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.

"Karena kita masih dalam fase pemulihan, semestinya kebijakan ini ditunda dulu karena akan memperlambat proses pemulihan ekonomi," kata Dzulfian dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pengamat: Kenaikan tarif PPN diperlukan untuk konsolidasi fiskal

Dzulfian memaparkan, akar masalah dari kenaikan PPN adalah cekaknya anggaran Pemerintah yang disebabkan oleh dua hal, yaitu pengeluaran membengkak karena program Pemulihan Ekonomi Nasional dan proyek Ibu Kota Negara (IKN).

"Di sisi lain, penerimaan negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan," kata Dzulfian.

Alhasil, lanjutnya, pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lainnya, salah satunya adalah dengan menaikkan PPN sebesar 1 persen.

Baca juga: Kadin minta bahan pokok, pendidikan dan kesehatan tetap bebas PPN

Menurut Dzulfian, kenaikan PPN akan berdampak terhadap dua hal, yaitu akan terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi.

Selanjutnya, akan terjadi penurunan daya beli masyarakat karena harga-harga naik, namun tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan atau gaji. "Masyarakat akhirnya akan dirugikan dibanding sebelumnya akibat kebijakan ini," ujar Dzulfian.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022 demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menuturkan kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022