• Beranda
  • Berita
  • Menteri LHK: Perlu penanganan mendesak perdagangan ilegal merkuri

Menteri LHK: Perlu penanganan mendesak perdagangan ilegal merkuri

23 Maret 2022 14:24 WIB
Menteri LHK: Perlu penanganan mendesak perdagangan ilegal merkuri
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kiri) menerima naskah Deklarasi Bali dari Sekretaris Eksekutif Konvensi Minamata, Monika Stankiewicz, dalam Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata tentang Merkuri yang berlangsung di Bali 21-25 Maret 2022. (Antara/HO/KLHK)

Industri ilegal ini merupakan tantangan dalam perjuangan kita untuk membebaskan dunia dari merkuri

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan perlunya mengatasi persoalan perdagangan ilegal merkuri secara mendesak karena Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak perdagangan tersebut.

Menteri Siti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu mengatakan merkuri merupakan salah satu bahan kimia yang diperdagangkan secara ilegal di dunia dengan perkiraan nilai global lebih dari 200 juta dolar Amerika per tahun dan terus bertambah.

"Industri ilegal ini merupakan tantangan dalam perjuangan kita untuk membebaskan dunia dari merkuri," ujar dalam pidato pada satu sesi di Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata tentang Merkuri yang berlangsung di Bali 21-25 Maret 2022.

Mengutip laporan yang dikeluarkan United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 2020, Siti menambahkan banyak merkuri yang digunakan dalam Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) diperdagangkan secara ilegal, beberapa di antaranya mudah diperoleh melalui e-commerce.

Perdagangan ilegal merkuri, lanjutnya, berpotensi melemahkan upaya kolektif para pihak dalam mengimplementasikan Konvensi. Paparan merkuri akan memberikan ancaman serius kepada manusia, terutama perempuan dan anak-anak pada berbagai masalah kesehatan.

Peredaran ilegal merkuri juga akan mencemari seluruh komponen ekosistem mulai dari keanekaragaman hayati hingga perubahan iklim hingga pencemaran, serta mengganggu data resmi global perdagangan merkuri.

Menurut dia, perdagangan merkuri secara ilegal ini juga memiliki sifat lintas batas negara. Tidak ada negara yang dapat mengatasi masalah ini secara efektif, tanpa dukungan langsung dari negara tetangga dan komunitas internasional.

"Harus ada kerja sama dan kolaborasi untuk mengatasi masalah ini. Komunitas internasional berharap kepada kita, bagaimana Konvensi Minamata menghentikan perdagangan ilegal merkuri," kata Menteri LHK.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang terkena dampak perdagangan ilegal merkuri, memandang perlu untuk mengatasi masalah ini secara mendesak. Penanganan masalah tersebut perlu memperkuat kesadaran dan komitmen global melalui kerja sama dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri, antara lain pada bidang pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dengan latar belakang ini, Pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengarusutamakan isu perdagangan ilegal merkuri di bawah Deklarasi Bali dalam penyelenggaraan COP-4 Konvensi Minamata di Bali yang tengah berlangsung saat ini.

Bali Declaration atau Deklarasi Bali telah resmi diluncurkan dan diadopsi pada Selasa (21/03).

Ketua Delegasi RI, Muhsin Syihab dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa, seperti yang ditunjukkan oleh Deklarasi Bali, kerja sama ke depannya akan dipandu oleh Konvensi, dan bertujuan untuk mencegah peredaran merkuri dalam jumlah besar agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

Dikatakannya fokus Deklarasi Bali yang bertujuan untuk menghentikan perdagangan ilegal, telah mendapat dukungan dari berbagai pihak dikarenakan banyak negara yang terkena dampak negatif perdagangan ilegal merkuri.

Baca juga: KLHK: Pengurangan dan penghapusan merkuri didorong di empat sektor
Baca juga: KLHK dukung tambang emas skala kecil gunakan teknologi bebas merkuri
Baca juga: Indonesia dorong kolaborasi global atasi perdagangan ilegal merkuri
Baca juga: Presiden minta penanganan soal merkuri dilakukan dengan cepat

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022