• Beranda
  • Berita
  • Mendikbudristek luncurkan Merdeka Belajar Dana Indonesiana

Mendikbudristek luncurkan Merdeka Belajar Dana Indonesiana

23 Maret 2022 17:41 WIB
Mendikbudristek luncurkan Merdeka Belajar Dana Indonesiana
Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar episode 18 di Jakarta, Rabu (23/3/2022). ANTARA/Indriani

Dana Indonesiana hanya dapat meningkat, tidak akan pernah berkurang

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-18 yakni mengenai Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana.

“Dengan Dana Indonesiana, pemerintah berupaya untuk hadir dan bergerak bersama masyarakat untuk memulihkan kebudayaan dari situasi pandemi dan mendorong pemajuan kebudayaan dengan dukungan dana abadi yang sifatnya lebih stabil dan berkelanjutan,” ujar Nadiem dalam peluncuran yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Mendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan pemajuan kebudayaan yang sejatinya bersifat dinamis dan lintas tahun, sekarang lebih fleksibel didanai pemerintah, berkat kerja sama Kemendikbudristek dan Kemenkeu.

“Melalui Dana Indonesiana kita menghadirkan sistem pemanfaatan anggaran negara yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekspresi budaya yang sejatinya bersifat eksperimentatif, spontan, dan berjalan lintas tahun,” katanya.

Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah beri perhatian lebih kepada keraton
Baca juga: BLU kelola dana abadi kebudayaan

Terdapat dua poin kunci yang memungkinkan pemajuan kebudayaaan dapat berlangsung secara stabil dan berkelanjutan melalui Dana Indonesiana.

“Pertama, Dana Indonesiana tidak akan pernah digunakan untuk kebutuhan lain di samping bidang kebudayaan dan akan diinvestasikan selamanya. Dengan skema dana abadi, Dana Indonesiana hanya dapat meningkat, tidak akan pernah berkurang, dan mengurangi dampak fluktuatif dari anggaran negara untuk sektor kebudayaan,” jelas Mendikbudristek

Kedua, Dana Indonesiana dirancang khusus untuk sektor kebudayaan, sehingga hasil pengembangan Dana Indonesia bisa digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel dan lintas tahun. Standar biayanya pun akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.

Baca juga: PP 87/2021 atur tugas pusat dan daerah dalam pemajuan kebudayaan
Baca juga: Pemerintah berkomitmen tinggi pada masalah pemajuan kebudayaan

Ada empat spektrum dukungan yang terwadahi oleh Dana Indonesiana. Pertama, dukungan pada organisasi, lembaga, dan ruang budaya secara berkelanjutan. Kedua, dukungan pada produksi dan distribusi karya seni, yang dampaknya akan meningkatkan keragaman ekspresi budaya oleh para pelaku budaya.

Ketiga, dukungan terhadap karya-karya terbaik Indonesia untuk berkiprah di panggung internasional. Keempat, dukungan untuk kerja-kerja riset dan kajian yang bermanfaat untuk pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya.

“Jika seluruh aspek budaya ini membaik secara signifikan, maka identitas budaya dan ketahanan budaya kita akan semakin kuat. Nilai-nilai kebudayaan pun kemudian akan berdampak besar pada kohesi sosial masyarakat Indonesia,” kata Nadiem lagi.

Baca juga: BPN pertanyakan terkait dana abadi untuk riset dan kebudayaan
Baca juga: Puan: dana abadi kebudayaan minimal Rp5 triliun

Nadiem menekankan semangat gotong royong dan kolaborasi dari Dana Indonesiana sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan.

Selain lembaga pemerintah, upaya pemajuan kebudayaan juga melibatkan Dewan Pengarah Program dan Komite Seleksi Substansi, yang terdiri dari para ahli di bidang kebudayaan, seniman, dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan.

Para pemangku kepentingan bidang kebudayaan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi berperan penting dalam perancangan sistem pengelolaan Dana Indonesiana.

Baca juga: Program Pemajuan Kebudayaan Desa diselenggarakan melalui tiga tahapan
Baca juga: Kanal Indonesiana upaya wujudkan visi pemajuan kebudayaan
Baca juga: LaNyalla: Pemajuan kebudayaan amanat konstitusi yang mengikat negara

 

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022