Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan perjalanan luar negeri dan mudik Idul Fitri 2022.Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya
"Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Adita menjelaskan Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut dia, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.
Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para pemangku kepentingan termasuk pihak Polri, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr.
"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.
Baca juga: Presiden : Mudik diperbolehkan asal sudah divaksin lengkap dan booster
Baca juga: Kemenkes: Syarat vaksinasi penguat untuk mudik dikaji
Baca juga: PPKM jelang mudik Lebaran tergantung kepatuhan masyarakat pada prokes
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022