• Beranda
  • Berita
  • KPK duga ada komunikasi khusus dalam pengurusan DID Tabanan

KPK duga ada komunikasi khusus dalam pengurusan DID Tabanan

24 Maret 2022 10:28 WIB
KPK duga ada komunikasi khusus dalam pengurusan DID Tabanan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya komunikasi khusus antara beberapa pihak dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan salah satu komunikasi khusus tersebut diduga terjadi antara mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar dan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

"Untuk mengonfirmasi dugaan adanya komunikasi khusus dalam pengurusan DID, pada hari Selasa (22/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik memeriksa Bahrullah Akbar sebagai saksi," kata Ali.

Selanjutnya pada hari Rabu (23/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik KPK mengonfirmasi perihal administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yuddi Saptopranowo sebagai saksi.

"Yuddi Saptopranowo hadir dan dikonfirmasi mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Terkait dengan detail kasus dugaan korupsi tersebut, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan memublikasikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK telusuri penggunaan DID Tabanan tidak sesuai peruntukan

Baca juga: KPK dalami penggunaan DID untuk beberapa proyek di Pemkab Tabanan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022