Kementerian Pertanian melakukan upaya penyederhanaan prosedur peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 3 Tahun 2022 untuk meningkatkan realisasi program PSR tersebut.Untuk mendorong PSR agar cepat terealisasi maka pada bulan Februari lalu dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasar
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro di Jakarta, Kamis, mengungkapkan total luas perkebunan kelapa sawit mencapai 16,38 juta hektare (ha), dan dari angka tersebut, luas perkebunan milik petani mencapai 6,94 juta ha.
Dari luas perkebunan milik petani yang berpotensi untuk dilakukan PSR mencapai 2,8 juta ha karena tanaman sudah tua, tambahnya, dan pada 2021 ditargetkan mencapai 180 ribu ha.
"Untuk mendorong PSR agar cepat terealisasi maka pada bulan Februari lalu dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit," ujarnya.
Baca juga: Airlangga: Kerja sama berbagai pihak dorong peremajaan sawit rakyat
Dikatakannya, untuk mendorong PSR dengan target 180.000 ha setiap tahun tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, ada berbagai kendala yang dihadapi, di antaranya mulai lahan petani yang diduga masuk daerah kawasan, sertifikat lahan yang sudah tergadai ke pihak perbankan hingga petani yang enggan melakukan peremajaan.
“Contohnya seperti saat ini di mana harga tandan buah segar (TBS) yang cukup tinggi sehingga petani enggan untuk mengganti tanamannya dengan alasan sayang jika buah lagi tinggi tapi diganti dengan tanaman yang baru,” ujarnya saat Webinar dan Live Streaming "Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM" yang diselenggarakan Media Perkebunan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Oleh karena itu, lanjutnya, melalui Permentan Nomor 3/tahun 2021 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit diharapkan program PSR dapat terealisasi sesuai target.
Dalam Permentan tersebut dinyatakan Dinas kabupaten bisa melaporkan langsung ke BPDPKS untuk dilakukan peremajaan tanpa harus melalui Dinas Pertanian provinsi ataupun pusat yakni Kementerian Pertanian.
"Dengan Permentan tersebut petani tinggal lapor ke Dinas kabupaten, dan Dinas kabupaten bisa langsung ke BPDPKS," katanya.
Baca juga: Pemerintah akselerasi peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Siak
Untuk mempercepat PSR juga dibuat jalur pengusulan baru yaitu kemitraan. Kelembagaan pekebun melakukan kemitraan dengan perusahaan perkebunan dan langsung mengusulkan kepada BPDPKS tanpa lewat Dinas. Tahun 2020 jalur dinas ditargetkan 100.000 Ha, kemitraan 80.000 Ha.
Secara keseluruhan target peremajaan dari tahun 2020 hingga 2022 yakni; Sumatera seluas 397.200 ha, Jawa seluas 6.000 ha, Kalimantan seluas 86.300, Sulawesi seluas 44.500 ha, dan Papua seluas 6.000, sehingga totalnya 540.000 ha.
Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Sunari menyatakan saat ini aturan rinci pengajuan jalur kemitraan sedang dirancang lewat Peraturan Dirut BPDPKS sehingga diharapkan semakin banyak menjangkau pekebun.
"BPDPKS bersama stake holder lainnya berusaha mempercepat realisasi PSR juga program lainnya seperti sarana dan prasarana dan pengembangan SDM tetapi tetap dengan tata kelola yang baik agar target tercapai," katanya.
Dari PSR diharapkan meningkatkan produktivitas dan kualitas TBS; penerapan praktik perkebunan yang baik (GAP) dan memperbaiki tata ruang perkebunan. Total realisasi PSR 2016-2021 adalah luas 242.537 Ha, jumlah pekebun 105.684 orang, dana tersalur Rp6,59 triliun.
Program sarpras tahun 2021 yang mencakup 4 lembaga pekebun dengan dana Rp21,1 miliar. Sedang program pengembangan SDM 9.769 peserta pelatihan dan beasiswa 3.265 mahasiswa. Dana tersalur Rp199,01 di 21 provinsi.
Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022