Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh bersepakat dan berkomitmen melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan kembali bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Tidak ada perbedaan pandangan sedikit pun secara kelembagaan dan semua fraksi DPRA sepakat kelanjutan program JKA, sesuai yang tertuang dalam RPJMA 2017-2022," kata Plt. Ketua DPRA Safaruddin usai rapat koordinasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna DPRA di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, DPRA dan Pemerintah Aceh sempat mewacanakan penghapusan program JKA, dengan tidak memberikan lagi tanggungan kesehatan kepada 2,2 juta masyarakat Aceh serta tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Alasannya, DPRA ingin mengevaluasi terlebih dahulu data penerima manfaat BPJS Kesehatan, yang dinilai banyak terdapat ganda bayar antara program JKA dan JKN-KIS, sehingga program JKA hanya diperpanjang hingga akhir Maret 2022.
Namun, karena sudah terjadi polemik di tengah masyarakat Aceh dan mengingat mulai April 2022 tidak ada lagi tanggungan biaya kesehatan dari program JKA, maka Pemerintah Aceh mengubah keputusannya.
Safaruddin mengatakan dalam DPRA dan Pemerintah Aceh segera membahas persoalan tersebut dengan BPJS Kesehatan, supaya rakyat Aceh tetap menikmati layanan kesehatan melalui program JKA.
"Persoalan JKA ini tidak harus jadi polemik. Kenapa dulu kami MoU hanya sampai Maret 2022? Karena kami menunggu kepastian dan data tanggungan antara JKN lewat APBN dengan JKA melalui APBA," jelasnya.
Dia juga menegaskan komitmen DPRA untuk melanjutkan program JKA, meskipun hasil validasi dari tim nantinya harus membayar tanggungan seperti tahun sebelumnya.
Menjawab keresahan masyarakat soal JKA, DPRA juga telah membentuk tim khusus untuk melihat data penerima manfaat dari program tersebut.
"Kalau tidak sama dengan tahun ini minimal berkurang, sehingga kita bisa menghemat anggaran dan dapat dialihkan untuk kegiatan lainnya," ujarnya.
Baca juga: GERAM desak pemerintah hentikan penghapusan Jaminan Kesehatan Aceh
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022