Menteri Bintang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut, dan jangan ada toleransi.
"Fakta, lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak tidak sepenuhnya aman menjadi pembelajaran bahwa penting untuk membekali anak-anak kita dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami, sebagai salah satu bentuk upaya melindungi diri sendiri," kata Menteri Bintang.
Baca juga: Menteri PPPA: Perhatikan fisik anak untuk cegah kekerasan seksual
Ia mengatakan karena Kota Solo sudah meraih predikat Kota Layak Anak (KLA), harapnya penanganan kasus ini bisa lebih baik dan komprehensif.
Bintang berharap kasus tersebut segera diselesaikan dengan tuntas dan ada efek jera bagi pelaku.
Ia menyayangkan terjadinya kasus ini, sebab pelaku yang merupakan ayah kandung korban seharusnya menjadi sosok yang bisa melindungi dan mengayomi korban.
Menurut dia, pelaku dapat dikategorikan sebagai predator anak berperilaku menyimpang yang kelakuannya sudah tidak bisa ditoleransi, sehingga perlu adanya efek jera.
Pelaku berinisial AA (36) merupakan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MEP (31) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, ke Polresta Solo.
Baca juga: Polisi tangkap seorang bapak cabuli anak kandung di Sumut
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi penanganan kasus rudapaksa anak di Makassar
Saat ini pelaku AA ditahan di Polresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka AA mengaku telah memperkosa anak kandungnya itu sejak Desember 2021. AA melakukan aksi bejat terhadap korban berulang kali di kamar yang sama saat istrinya sedang tidur.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022