• Beranda
  • Berita
  • MUI: Pembukaan jam operasional rumah makan disesuaikan saat Ramadhan

MUI: Pembukaan jam operasional rumah makan disesuaikan saat Ramadhan

26 Maret 2022 18:20 WIB
MUI: Pembukaan jam operasional rumah makan disesuaikan saat Ramadhan
Ilustrasi - Seorang pengendara sepeda motor melintas di dekat sebuah poster bertuliskan kawasan tertib puasa jelang ramadhan. FOTO ANTARA/Noveradika/Koz/Spt/aa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta kepada pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran dan kafe di daerah itu untuk dapat menyesuaikan pembukaan jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 ini.

"Kami mengimbau kepada warung-warung makan dapat membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur, dan itu juga akan tergantung dengan situasi pandemi COVID-19 saat ini," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi di Tangerang, Sabtu.

Ia mengatakan penyesuaian jam operasional bagi pemilik usaha kuliner ini tentunya akan berlaku selama pelaksanaan puasa umat islam di Bulan Suci Ramadhan ini.

Kemudian, penyesuaian ini juga diberlakukan kepada pedagang kuliner kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan maupun lokasi sementara.

Baca juga: MUI Sumut: Masjid di berbagai daerah sambut gembira bulan Ramadhan

Baca juga: Pratama Arhan dapat dukungan dari Tokyo Verdy jalankan puasa


"Jadi untuk melarang buka, itu bukan kapasitas kita (MUI). Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran/imbauan bersama dengan Pak Bupati Tangerang," ujar dia.

Sementara itu, untuk para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam diminta pihaknya agar menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan puasa tersebut.

"Kalau untuk tempat hiburan, kami berharap satu pekan sebelum Ramadhan atau tiga hari hingga dua hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya. Dan buka kembali nanti sepekan setelah Lebaran Idul Fitri," ungkapnya.

Ia pun menyerukan kepada seluruh umat islam yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang agar melakukan kajian-kajian keislaman, tadarus Al-Quran dan melaksanakan Shalat Tarawih di malam hari tanpa melakukan kegiatan-kegiatan di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

"Mari kita jaga ungkapan-ungkapan selama bulan Ramadhan ini. Tanpa ada hal yang dapat menghilangkan ibadah puasa, termasuk harus tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia.*

Baca juga: Hotel di Yogyakarta bidik segmen keluarga hadapi bulan puasa

Baca juga: DPR minta KKP antisipasi lonjakan komoditas perikanan jelang puasa

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022