Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan, pihaknya mengungkap adanya jasa yang menawarkan pembuatan KTP, ijazah, SIM maupun dokumen palsu lain.
Dari hasil pengembangan tindak pidana pemalsuan uang kertas maupun identitas, pihaknya kembali menemukan adanya pemalsuan 76.600 lembar meterai nilai 10.000.
Transkrip nilai palsu juga berhasil diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Kalibaru.
Putu mengungkap pelaku pemalsuan dokumen berinisial DF (28). Sedangkan pengedar meterai palsu berinisial YN (33).
Baca juga: Polisi tangkap suami-istri pemalsu sertifikat vaksinasi
Adapun yang masih buron dari kasus meterai palsu, yakni tersangka W alias R (50). Pelaku berperan sebagai produsen meterai palsu yang diedarkan tersangka YN.
"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, karena kami perlu keterangan yang bersangkutan. Ada (saksi) terkait ijazah, ada (saksi) pembuatan KTP dan ada transkrip nilai, termasuk juga hologram dari lembaga yang memiliki hologram atau logo instansi tersebut," ujar dia.
Selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan instansi terkait penyelidikan kasus uang, identitas maupun meterai palsu.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, modus peredaran meterai palsu adalah dengan penjualan setengah harga.
Misalnya, meterai Rp10.000 dijual menjadi Rp5.000. Pembelian meterai ini jarang dilakukan secara eceran.
Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap sindikat pemalsuan KTP elektronik
Wiratama mengatakan, tersangka mengedarkan meterai palsu melalui media sosial Facebook dengan akun "NAYLA" judul unggahannya
"Meterai 10.000 setengah harga". Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp762.750.000.
"Meterai, kami sudah mengamankan satu orang itu yang biasa membuat. Namun kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi, W alias R yang masih DPO," kata dia.
Wiratama mengatakan, dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu, tersangka DF mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta dalam sepekan.
Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait pemalsuan. Terkait kasus pemalsuan meterai, polisi akan menerapkan pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kemudian pelaku pemalsu dokumen identitas palsu akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022