• Beranda
  • Berita
  • DPR RI: Pemecatan dokter Terawan berbahaya bagi dunia kedokteran

DPR RI: Pemecatan dokter Terawan berbahaya bagi dunia kedokteran

28 Maret 2022 13:05 WIB
DPR RI: Pemecatan dokter Terawan berbahaya bagi dunia kedokteran
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA/Muhammad Jasuma Fadholi)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pemecatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sangat berbahaya bagi dunia kedokteran Indonesia.

"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran, namun saya sudah mempelajari dengan saksama pemecatan ini, dan bisa dinyatakan tidak sah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menilai pemecatan dokter Terawan tidak sah karena baru direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Baca juga: Anggota DPR mempertanyakan pemecatan dr Terawan dari keanggotaan IDI

Menurut dia, hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi PB IDI sementara pengurus lama sudah demisioner dan kepengurusan baru belum dilantik.

"Lalu keputusan pemecatan tersebut dibacakan dalam Muktamar IDI oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Dasco mengaku belum menjalin komunikasi dengan dokter Terawan terkait persoalan pemecatan tersebut namun sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: MKEK putuskan berhentikan dr. Terawan dari keanggotaan IDI
Baca juga: Ahli: Lanjutkan Vaksin Nusantara dengan publikasi penelitian ilmah


Dia percaya Menkes dapat menyelesaikan polemik tersebut dengan menjalin komunikasi dengan pengurus PB IDI yang baru.

Dia meyakini pengurus PB IDI yang baru dapat mengakomodir dan melakukan komunikasi yang baik terkait persoalan pemecatan dokter Terawan dengan difasilitasi Menkes.

"Saya meminta kepolisian menyelidiki oknum-oknum yang membuat kegaduhan ini dan diproses secara hukum. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang karena hal-hal yang seharusnya dilakukan sebuah organisasi namun dijalankan perorangan," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022