• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jaktim rekayasa arus lalu lintas di Jalan Raya Bekasi

Pemkot Jaktim rekayasa arus lalu lintas di Jalan Raya Bekasi

28 Maret 2022 14:10 WIB
Pemkot Jaktim rekayasa arus lalu lintas di Jalan Raya Bekasi
Alur rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Bekasi, Jakarta, Senin (28/3/2022). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Timur

bertujuan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di lokasi tersebut

Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan rekayasa arus lalu lintas di Jalan Raya Bekasi atau tepatnya berada di simpang Jalan DR. KRT Widyodiningrat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Doddy Setiyono menjelaskan rekayasa lalu lintas itu bertujuan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

"Pelaksanaan uji coba rekayasa lalu lintas mulai 30 Maret - 6 April 2022 dan dimulai pukul 06.30 - 10.00 WIB, selanjutnya arus lalu lintas kembali berlaku normal," kata Doddy Setiyono di Jakarta, Senin.

Doddy menambahkan rekayasa lalu lintas itu dilakukan dengan penutupan akses simpang dan penonaktifan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau lampu lalu lintas di Jalan Raya Bekasi (Jalan DR. KRT Radjiman Widyodiningrat), sesuai dengan pengaturan lalu lintas. 

Dia mengatakan semua jenis kendaraan yang melaju di Jalan DR. KRT Radjiman Widyodiningrat dari arah Selatan (Buaran) menuju ke arah Timur (Exit Tol Cakung Barat) dialihkan berputar balik melalui U-Turn Krama Yudha.

"Kedua, semua jenis kendaraan di Jalan Raya Bekasi dari arah Barat (Pulogadung) menuju ke arah Selatan (Buaran) dialihkan berputar balik melalui U-Turn Bizpark," ujar Doddy.

Lebih lanjut,Doddy mengimbau kepada para pengguna jalan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan dengan mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan. 

“Diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," tutur Doddy.
Baca juga: DKI perpanjang peraturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan
Baca juga: Penabrak tiga pengendara motor di Jalan Sudirman jadi tersangka
Baca juga: Pelajar tertabrak mobil saat mengendarai motor di Tol Jakarta-Cikampek

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022