"Penerapan K3 merupakan bagian integral pembangunan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing," katanya dalam acara yang dilaksanakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jakarta, Senin.
Idham mengatakan bahwa pemerintah berupaya menekan kasus kecelakaan kerja, antara lain dengan mewajibkan pelaku usaha menerapkan aturan mengenai keselamatan dan kesehatan dalam aktivitas kerja.
Namun, dia mengakui bahwa penerapan aturan K3 belum optimal.
Menurut dia, hal itu terlihat dari peserta aktif program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dalam kelompok penerima upah yang hingga Februari 2021 baru 19,26 juta orang sedangkan pekerja formal swasta di Tanah Air jumlahnya sekitar 40 juta orang.
Idham juga menyoroti masih rendahnya kesadaran pekerja dalam menerapkan pola hidup sehat dan menggunakan alat pelindung diri saat berada di lingkungan kerja yang berisiko menimbulkan kecelakaan kerja.
Di samping itu, dia mengemukakan bahwa tenaga pengawas dan penguji untuk memastikan setiap perusahaan menerapkan aturan K3 masih terbatas.
"Jumlah personel pengawasan dan penguji K3 yang saat ini masih belum memadai. Keduanya menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja," katanya.
Baca juga:
Menaker berharap serikat pekerja lebih memperhatikan K3
Kemenaker ingatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di mulai dari rumah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022