"Penerapan K3 bukan hanya di tempat kerja, tapi harus mulai dari lingkungan rumah karena banyak potensi bahaya dan risiko yang mungkin terjadi di rumah," kata Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker RI Muhammad Deny di Padang, Selasa pada Webinar Bulan K3 dan Bulan Mutu PT Semen Padang.
Ia merinci sejumlah potensi bahaya dan risiko yang paling mungkin terjadi di rumah, seperti kebakaran oleh korsleting listrik, gas. Kemudian, tersentrum, terpeleset, tertimpa, tersandung, keracunan dan menggunakan headset sambil tidur.
"Di Jakarta, ketika kebakaran, tim damkar mengumpulkan tabung gas. Hasilnya diketahui tabung gas itu ternyata ada yang meledak. Ketika dicek penyebab kebakaran adalah dari slang gas yang memiliki masa pakai, atau terpapar minyak, sabun, dan lama- lama menjadi rapuh," ujarnya.
Baca juga: 28 Perusahaan raih penghargaan "zero accident" di Sumbar
Baca juga: Tekan penularan COVID-19, Kemenaker optimalkan peran pembina K3
Ia juga mencontohkan kebakaran yang disebabkan oleh sambungan stop kontak listrik yang bertumpuk.
"Kalau colokan sambungan listrik ditumpuk-tumpuk di rumah bisa mengakibatkan kebakaran," katanya.
Muhammad Deny juga mengingatkan para orang tua untuk menjauhkan bayi dari menggigit kabel charger handphone karena bisa berakibat fatal.
Hal lainnya adalah mewaspadai terpeleset dari kamar mandi, atau tertimpa kipas angin atau lampu-lampu mewah yang dipasang di plafon rumah, serta menggunakan headset saat tiduran ketika handphone sedang diisi daya.
"Karena itu, K3 itu harus dimulai dari rumah. Pertanyaannya, apakah rumah kita sudah memperhatikan K3?" katanya
Ia juga mengingatkan tentang tujuan K3, yakni untuk melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja, menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien dan menjamin proses produksi berjalan lancar.
Potensi bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja adalah dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan energi. Kemudian dari lingkungan kerja, cara kerja dan proses produksi.
Sedangkan yang menjadi target upaya pelindungan di tempat kerja adalah tenaga kerja, orang lain dan aset perusahaan.
Ia mengungkapkan penyebab kecelakaan kerja 88 persen dipicu tindakan/perbuatan tidak aman berupa pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
Kecelakaan kerja 12 persen disebabkan oleh kondisi tidak aman. Kondisi tidak aman dimaksud adalah kondisi fisik atau keadaan berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan, katanya
Salah satu cara membudayakan K3, katanya, adalah dengan dengan membuat Minutes of Meeting (MOM) atau rapat dengan menempatkan pembahasan keselamatan pada bagian atas.
Sementara Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury menyampaikan penerapan K3 tidak hanya dilaksanakan pada saat peringatan Bulan K3, tapi mesti sepanjang waktu, bukan hanya di tempat kerja, tapi mesti diterapkan di lingkungan keluarga dan lingkungan tempat beraktivitas.
Ia juga mengingatkan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan karena COVID-19, khususnya varian omicron saat ini tengah berkembang.*
Baca juga: Cegah COVID-19 di tempat kerja, Kemenaker dorong kerja sama parapihak
Baca juga: Protokol K3 diupayakan Kemenaker cegah penyebaran COVID-19
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022