"Produk tembakau alternatif dimanfaatkan untuk perokok dewasa aktif yang sulit berhenti merokok agar beralih. Hal ini yang dilakukan di Inggris dengan mengatur regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif,” kata Amaliya, seperti dikutip, Senin (28/3).
Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, kajian tentang produk tembakau alternatif sudah banyak dilakukan di luar negeri, baik oleh lembaga pemerintah maupun berbagai universitas.
Untuk itu, demi memperkaya informasi bagi regulator guna menyusun regulasi khusus yang komprehensif dan berbeda dari regulasi rokok, Amaliya menekankan pentingnya dukungan kajian ilmiah di dalam negeri. Untuk merealisasikannya, perlu adanya kemauan dan dukungan dari pemerintah secara finansial maupun non-finansial.
“Ini tentunya bisa dilakukan baik melalui kerja sama perguruan tinggi dengan pemerintah serta swasta,” katanya.
Baca juga: Berolahraga tapi tetap merokok? Ini dampaknya terhadap kondisi fisik
Saat ini, pemerintah juga mempunyai program Kampus Merdeka, riset keilmuan Dikti, penelitian kolaborasi Indonesia dan universitas dari luar negeri.
Menurut Amaliya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Kesehatan merupakan lembaga-lembaga pemerintahan yang dapat menjadi koordinator untuk kolaborasi penelitian tentang produk tembakau alternatif.
“Pemerintah dapat mewadahi kolaborasi penelitian antar perguruan tinggi dengan melibatkan instansi terkait, khususnya melalui program Kampus Merdeka untuk menjadi referensi dan pertimbangan dalam menyusun regulasi pengaturan produk tersebut,” ungkapnya.
Untuk sekarang ini, kajian dapat difokuskan pada aspek risiko dan manfaat yang meliputi penilaian risiko, dampak populasi, studi non-klinis dan klinis, hingga tinjauan sistematis. Hal ini penting dilakukan untuk memvalidasi perbedaan profil risiko dan kegunaan produk tembakau alternatif yang tepat sasaran.
“Terutama untuk tinjauan sistematis perlu dilakukan guna menganalisis efektivitas produk tembakau alternatif dalam program berhenti merokok,” ujar Amaliya.
Terkait regulasi khusus, Amaliya menilai perlu adanya poin yang mengatur tentang pengendalian usia pengguna.
Misalnya, produk tembakau alternatif hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Anak-anak di bawah usia 18 tahun, non-perokok, maupun ibu hamil dan menyusui dilarang untuk mengakses dan menggunakan produk ini.
“Indonesia sudah waktunya membuat regulasi khusus yang mengatur produk tembakau alternatif berdasarkan profil risikonya,” tegas Amaliya.
Baca juga: Peneliti & akademisi perlu sosialisasi hasil riset tembakau alternatif
Baca juga: Tembakau alternatif dan upaya turunkan prevalensi perokok
Baca juga: Aplikasi Transcribe tanpa internet hingga dampak rokok meski olahraga
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022