• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA pastikan pendampingan bagi korban perkosaan 3 pemuda Aceh

Menteri PPPA pastikan pendampingan bagi korban perkosaan 3 pemuda Aceh

28 Maret 2022 21:48 WIB
Menteri PPPA pastikan pendampingan bagi korban perkosaan 3 pemuda Aceh
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. ANTARA/ HO-Kemen PPPA

memprihatinkan juga karena dua dari tiga pelaku masih kategori anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memastikan ada pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa tiga pemuda di Aceh.

"Kasus ini sangat memprihatinkan kita semua karena menimbulkan tidak saja luka fisik tapi juga meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun dan memprihatinkan juga karena dua dari tiga pelaku masih kategori anak yakni berusia di bawah 18 tahun," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin.

Pihaknya mengecam keras kasus pemerkosaan tersebut. Dua dari tiga pelaku diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap ayah pemerkosa anak tiri selama tiga tahun di Aceh
Baca juga: KPPPA sesalkan kasus perkosaan dan perdagangan anak di bawah umur

Menteri Bintang meminta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku yang sudah dewasa sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelakunya.

Namun bagi pelaku usia anak (masuk anak berhadapan dengan hukum/ ABH) harus dilakukan penanganan yang tepat dan mampu memberikan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Pelecehan terhadap korban terjadi pada Rabu (23/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar.

Korban diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri. Ketiganya berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17).

Baca juga: Polres Cirebon bekuk empat pemuda lakukan rudapaksa anak di bawah umur
Baca juga: Seorang kakek rudapaksa anak di bawah umur ditangkap polisi

Para pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Kepolisian sendiri saat ini menjerat para pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat untuk YA.

Sementara MY dan FJH yang masih usia anak dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: LPSK ingatkan lindungi kebutuhan anak korban perkosaan di pesantren

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022