"Siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111129129," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Menteri Bintang menegaskan bahwa seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik, tempat berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami perempuan.
Ia mengatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan harus ditegakkan karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak warga negara atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak-hak itu sejalan dengan prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).
Menteri Bintang Puspayoga menegaskan bahwa Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ia menjelaskan bahwa UU PKDRT mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan dan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
Baca juga: Menteri PPPA kecam pelaku KDRT di Konawe Utara
Baca juga: Menteri PPPA pastikan pendampingan bagi korban perkosaan 3 pemuda Aceh
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022