• Beranda
  • Berita
  • Yasonna Laoly: Perlu UU atur praktik dokter ranah pemerintah

Yasonna Laoly: Perlu UU atur praktik dokter ranah pemerintah

30 Maret 2022 15:32 WIB
Yasonna Laoly: Perlu UU atur praktik dokter ranah pemerintah
Dokumentasi mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) (kiri), berbincang dengan Menteri Pertahanan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto (kanan), saat prosesi pengukuhan guru besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Yulius S Wijaya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menilai Indonesia perlu membuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah.

"Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulis Laoly pada akun media sosial miliknya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Legislator: Jangan sampai dokter Terawan diambil negara lain

Dalam unggahannya, dia juga menyesali sikap IDI yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) dr Terawan A Putranto --seorang spesialis radiologi-- dari keanggotaan. "Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien," kata dia.

Dalam tulisannya, Laoly yang juga politikus dari PDI Perjuangan juga menceritakan pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Putranto.

Baca juga: DPR RI: Pemecatan dokter Terawan berbahaya bagi dunia kedokteran

Bahkan, Laoly  mengaku tidak meragukan kredibilitas dan keahlian sang dokter itu. Sejak lama ia mengaku sangat berminat mendapatkan vaksin Nusantara itu. Tidak hanya dia, Laoly juga mengetahui beberapa pejabat tinggi negara menerima suntikan vaksin Nusantara.

"Saya tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya," ujarnya. Tidak sampai di situ, dia juga menceritakan pengalaman dua sahabatnya mengikuti metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Putranto.

Baca juga: Anggota IDI: Pemecatan Terawan belum keputusan definitif

Setelah mengikuti DSA dari tentara dokter itu, dua orang sahabatnya merekomendasikan agar dia juga mengikuti metode DSA. Menurut dia, pengalaman dari dua sahabatnya serta pasien lain merupakan pengalaman empirik dan fakta.

Baca juga: Anggota DPR mempertanyakan pemecatan dr Terawan dari keanggotaan IDI

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022