• Beranda
  • Berita
  • Polrestro Jaksel tangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Jagakarsa

Polrestro Jaksel tangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Jagakarsa

30 Maret 2022 17:28 WIB
Polrestro Jaksel tangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Jagakarsa
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. ANTARA/Aditya Pradana Putra/kye/aa.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tukang siomai berinisial HS lantaran diduga terlibat kekerasan terhadap anak berusia enam tahun di Jagakarsa.

"Tersangka atas nama HS alias KS alias TB umur 38 tahun, alamat di daerah Cibitung, Jawa Barat, pekerjaan tukang siomai. Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap di daerah Bekasi pada Senin (28/3)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi tangkap dua ART yang aniaya balita di Cengkareng

Budhi menjelaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut terjadi pada periode Januari 2022. Kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Orang tua korban yang sempat bertemu pelaku pun mengkonfrontir pelaku terkait kejadian tersebut dan membuat HS melarikan diri.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung melakukan penyelidikan dan mencari HS.

Meski demikian pengejaran terhadap HS tidak mudah karena pelaku selalu berpindah tempat selama pelarian, meski demikian pelarian korban berakhir setelah petugas menyergap HS di persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat pada Senin kemarin.

Baca juga: Kak Seto ingin Jakarta Utara bentuk seksi perlindungan anak tingkat RT

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki pihak yang turut membantu pelarian atau menyembunyikan HS.

"Kami lakukan pendalaman terkait kepindahan, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka, kita lihat prosesnya lebih lanjut," ujar Budhi.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati bahwa HS juga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak berusia 7 tahun.

Atas perbuatannya HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Budhi.

Baca juga: Polisi masih selidiki kasus dugaan kekerasan seksual anak di Jagakarsa

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022