Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana selaku Ketua (Chair) ACWG G20, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan Presidensi Indonesia akan merangkum berbagai praktik baik dari anggota G20 terkait dengan partisipasi masyarakat dan program pendidikan antikorupsi.
"Selanjutnya, rangkuman tersebut dibagikan kepada para anggota sehingga dapat diadopsi oleh negara-negara G20 dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Mochamad Hadiyana.
Diskusi tentang isu tersebut, ujar dia melanjutkan, menghadirkan narasumber dari Indonesia, Argentina, Prancis, dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Baca juga: KPK usung program penyuluh antikorupsi di ACWG G20
Baca juga: KPK dorong pelibatan sektor swasta cegah korupsi di G20 ACWG
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi selaku narasumber dari Indonesia di pertemuan ACWG G20 tersebut menyampaikan bahwa pendidikan secara konsisten terbukti berdampak positif pada partisipasi publik untuk berperan aktif dalam pemberantasan Korupsi.
"Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat berkontribusi pada efektivitas upaya antikorupsi yang lebih besar. Contohnya, pemberdayaan masyarakat dengan pendidikan atau informasi yang memadai untuk ikut mengawasi layanan publik, di mana korupsi pada sektor ini menimbulkan biaya sosial yang tinggi," ucap Dian.
Selanjutnya, Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa sebagai pengayaan antikorupsi global, pertemuan kedua ACWG G20 juga mengundang beberapa organisasi internasional untuk menyampaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi terkini yang mereka lakukan.
Organisasi tersebut adalah UNODC, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), International Monetary Fund (IMF), World Bank, Financial Action Task Force (FATF), dan Interpol.
Baca juga: Menanti peran KPK dalam G20 Anti-Corruption Working Group
Para perwakilan organisasi internasional tersebut pun menyampaikan dukungannya atas hasil-hasil dari pertemuan ACWG G20.
"Pada pertemuan ACWG G20 selanjutnya, akan dibahas isu pemberantasan korupsi pada sektor energi terbarukan serta kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada pencucian uang hasil korupsi," tutur Mochamad Hadiyana.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022