• Beranda
  • Berita
  • DKI terima pajak Rp144,6 triliun periode Januari-Februari 2022

DKI terima pajak Rp144,6 triliun periode Januari-Februari 2022

30 Maret 2022 18:48 WIB
DKI terima pajak Rp144,6 triliun periode Januari-Februari 2022
Arsip foto - Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (1/2/2022) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak di Ibu Kota mencapai Rp144,6 triliun atau sudah 17,9 persen dari target Rp808,2 triliun selama periode Januari-Februari 2022.

“Tiga kontributor pajak terbesar, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi Bangunan, Alhamdulillah dari Kanwil di DKI semua mengalami kenaikan,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto dalam paparan virtual di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPP Pratama Tamansari genjot laporan SPT lewat "Hari Panutan Pajak"

Menurut dia, jika dibandingkan realisasi pada periode sama 2021, penerimaan pajak mencapai Rp93,5 triliun atau 12,4 persen dari target Rp754 triliun.

Ia mencatat terjadi pertumbuhan sebesar 54,51 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Dalam paparan tanpa sesi tanya jawab itu, pihaknya memperkirakan kinerja penerimaan pajak di antaranya dipengaruhi kondisi perekonomian regional yang semakin membaik, meningkatnya volume produksi serta kenaikan harga minyak dunia.

Selain itu, peningkatan jumlah wajib pajak, penerimaan dari program pengungkapan sukarela, peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor hingga kenaikan setoran Pajak Penghasilan (PPh) 25 Badan.

Meski secara nominal terbilang kecil, namun persentase kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI paling tinggi yakni 1.176 persen mencapai Rp80 miliar dari target Rp7,8 triliun.

Baca juga: Ekonomi membaik, penerimaan pajak DKI Jakarta capai Rp77,72 triliun

Lebih lanjut ia memaparkan realisasi penerimaan pajak dari awal Januari hingga 28 Februari 2022 untuk PPh mencapai Rp90,6 triliun atau 20 persen dari target Rp452,6 triliun, kemudian PPN mencapai Rp53,3 triliun atau 15,5 persen dari target Rp342,4 triliun.

Penerimaan cukai di DKI mencapai Rp34 miliar atau 10,2 persen dari target Rp339 miliar.

Di DKI Jakarta terdapat delapan Kanwil DJP yakni DJP Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan I, Jakarta Selatan II, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Khusus dan Jakarta Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO).

Dari delapan Kanwil DJP di DKI itu, Kanwil DJP LTO yang paling besar menyumbang realisasi mencapai hampir Rp70 triliun dari target Rp365 triliun, kemudian disusul Kanwil Jakarta Khusus realisasinya mencapai Rp35 triliun dari target Rp183,7 triliun.

Pada posisi ketiga disumbang oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencapai Rp11,3 triliun dari target Rp57,5 triliun.

Baca juga: Defisit APBN Regional DKI Jakarta 2022 turun menjadi 1,25 persen

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022