• Beranda
  • Berita
  • Cegah kemacetan, penjualan solar di Padang hanya di malam hari

Cegah kemacetan, penjualan solar di Padang hanya di malam hari

31 Maret 2022 00:34 WIB
Cegah kemacetan, penjualan solar di Padang hanya di malam hari
Foto udara sejumlah truk mengantre mengisi bahan bakar solar bersubsidi dan menyebabkan kemacetan di SPBU Palapa, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, (Antara/Iggoy el Fitra)

Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama pemangku kepentingan terkait, mulai hari ini penjualan Biosolar di SPBU dimulai pukul 21.00 WIB guna mengurangi kemacetan

Penjualan solar bersubsidi pada SPBU yang ada di Kota Padang dialihkan ke malam hari mulai pukul 21.00 WIB sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan akibat panjangnya kendaraan yang antre.

"Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama pemangku kepentingan terkait, mulai hari ini penjualan Biosolar di SPBU dimulai pukul 21.00 WIB guna mengurangi kemacetan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar di Padang, Sumatera Barat, Rabu.

Menurut dia, guna mengatasi kelangkaan Pertamina sudah menambah kuota dengan mengalihkan kuota akhir tahun menjadi saat ini.

"Biasanya kebutuhan solar 280 kiloliter per hari menjadi 400 kiloliter per hari," kata dia.

Selain itu untuk mengatasi kemacetan pihak pemerintah provinsi (pemprov) menggandeng Samsat untuk pencatatan nomor polisi kendaraan yang mengisi Biosolar.

Baca juga: Dirut Pertamina ungkap penyebab kelangkaan solar

"Kemudian Hiswana Migas juga sudah menyiapkan satgas pengawasan penyaluran solar di SPBU," kata dia.

Ia menilai salah satu penyebab panjangnya antrean kendaraan mengisi solar subsidi adalah karena selisih harga dengan nonsubsidi cukup tinggi hampir Rp8.000 per liter.

"Apalagi yang mengisi solar subsidi kemudian adalah truk pengangkut sawit yang harga jualnya sedang tinggi-tingginya saat ini, tapi malah ikut pula antre mengisi solar subsidi," kata dia.

Terkait dengan adanya kendaraan yang dinilai mengisi BBM subsidi namun tidak sesuai peruntukan ia menyampaikan akan dipasang spanduk di SPBU yang berisi nomor pengaduan ke Direskrim Polda Sumbar.

Selain itu jika satgas telah aktif maka bisa dilakukan pengawasan agar tidak ada lagi penjualan solar subsidi menggunakan jeriken.

Baca juga: SPBU di Aceh alami antrian mobil
Baca juga: Hiswana Migas: Pastikan pembeli solar subsidi tepat sasaran


 
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022