• Beranda
  • Berita
  • Pelaku mudik yang telah divaksinasi dosis ketiga tidak perlu testing

Pelaku mudik yang telah divaksinasi dosis ketiga tidak perlu testing

31 Maret 2022 20:55 WIB
Pelaku mudik yang telah divaksinasi dosis ketiga tidak perlu testing
Arsip foto - Sejumlah pemudik Hari Raya Idul Fitri 1440 H menggunakan KRI Makassar-590 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/6/2019). ANTARA FOTO/Moch Asim/hp/aa.

yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing

Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pelaku mudik yang telah divaksinasi dosis ketiga, atau vaksinasi booster tidak perlu melakukan testing dengan tes antigen maupun tes PCR.

Menurut Suharyanto, aturan tersebut tertuang dalam penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN), yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta, Kamis.

Suharyanto mengatakan hal ini menindaklanjuti amanah Presiden RI Joko Widodo, yang memberikan arahan dan imbauan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan kesehatan yang ketat.

Baca juga: Menhub prediksi 79 juta orang akan mudik Lebaran 2022
Baca juga: Satgas: PPDN sudah vaksin ketiga tidak perlu tes COVID-19 saat mudik


Dia melanjutkan untuk pelaku mudik yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil testing antigen 1X24 jam atau PCR 3X24.

Sementara untuk pelaku mudik yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Kemudian persyaratan untuk pelaku mudik dengan kondisi kesehatan khusus adalah menunjukkan hasil PCR 3X24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Baca juga: KAI umumkan tiket kereta api Lebaran sudah dapat dipesan
Baca juga: Dinkes: Permintaan vaksin penguat meningkat setelah jadi syarat mudik

Pada anak di bawah usia 6 tahun,  menurut Suharyanto, tidak diperlukan testing. Namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan, yakni sudah vaksin dosis ketiga untuk tidak testing.

Terakhir untuk pelaku perjalanan anak usia 6- 17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap, aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," ujar Suharyanto.

Baca juga: Wapres: Libur Ramadhan jadi penentu RI masuki masa endemi

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022