Pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Center kembali merapatkan shaf shalat berjamaah mematuhi imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).aturan masker belum bisa dilepas
Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Center Ahmad Juhandi mengatakan jemaah shalat berjamaah sudah boleh berdempet, namun penggunaan masker tetap dianjurkan, bersama imbauan untuk memindai stiker berisi kode batang (barcode) PeduliLindungi di pintu-pintu masuk masjid.
"Sekarang sudah dempet, tapi aturan masker belum bisa dilepas. Kan memang kata MUI sekarang sudah tidak ada udzur (halangan), jadi sudah boleh merapatkan shaf-nya," kata Ahmad di Jakarta Utara, Jumat.
Karena itu, kata Ahmad, stiker penanda jaga jarak shaf shalat di lantai sudah dicabut. Namun protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun, menyediakan sarana cuci tangan, dan anjuran penggunaan masker saat shalat itu masih tetap dijalankan.
"Stiker-stiker (di shaf) itu sudah kami cabut, karena memang MUI mengatakan shaf sudah boleh kembali rapat. Jadi kami ikut MUI. Tapi prokes harus seperti pakai masker, thermo gun, cuci tangan, semua standar itu masih kami laksanakan," kata Ahmad.
Jemaah Masjid Raya JIC dapat menggelar shalat Jumat, shalat wajib saat ini, dan shalat Tarawih secara berjamaah selama Ramadhan mendatang.
Meski sudah boleh merapatkan shaf, kapasitas shalat berjamaah di Masjid Raya JIC masih belum bisa terisi penuh dikarenakan adanya pengerjaan renovasi kubah masjid.
"Dikarenakan adanya pengerjaan renovasi kubah masjid JIC, kemungkinan kami akan memakai separuh shaf. Tapi separuh shaf-nya JIC itu bisa menampung 5.000 lebih, separuh dari kapasitas shaf yang penuhnya. Mudah-mudahan itu bisa menampung seluruh jemaah yang shalat berjamaah dan shalat tarawih nanti di JIC," kata Ahmad.
Baca juga: Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari gelar shalat Tarawih kapasitas maksimal
Baca juga: Terkait shalat tarawih, masyarakat diminta tunggu keputusan pemerintah
Baca juga: DKI utus 100 duta imam tarawih ke 400 masjid di Jakarta
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022