• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami arahan Bupati PPU terkait penguasaan kavling di IKN

KPK dalami arahan Bupati PPU terkait penguasaan kavling di IKN

1 April 2022 17:00 WIB
KPK dalami arahan Bupati PPU terkait penguasaan kavling di IKN
Dokumentasi-Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencantuman fiktif identitas saksi atas perintah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud untuk surat penguasaan kavling di lokasi inti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

KPK memeriksa delapan saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3) untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK usut aliran uang pencalonan Bupati PPU jadi Ketua Demokrat Kaltim

Delapan saksi yang diperiksa, yaitu Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur tersebut, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3), yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," ungkap Ali.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Baca juga: KPK imbau Sultan Pontianak kooperatif penuhi panggilan sebagai saksi
Baca juga: Herman Sutrisno diduga perintahkan kumpulkan uang terkait izin proyek

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022