“Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin (4/4) besok akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” kata Christina ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan bahwa pembahasan hari Senin (4/4) yang akan datang akan meliputi rumusan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), perihal peraturan aborsi, dan juga mengenai pemerkosaan. Panja akan melakukan pembahasan isu-isu tersebut bersama dengan Pemerintah.
Baca juga: PSI sampaikan sejumlah usul saran untuk RUU TPKS
Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk disetujui.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pembahasan RUU TPKS selama sepekan telah berjalan dengan dinamis dan positif. Baik anggota Panja maupun Pemerintah, tutur dia, memberikan masukan-masukan konstruktif dan memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan RUU TPKS.
“Saya bersyukur, Pemerintah dan DPR memiliki spirit yang sama. Satu minggu intensif membahas menjadi waktu yang saya nilai wajar, kami berhati-hati dalam perumusan pasal-pasal untuk memastikan apa yang diatur bisa diimplementasikan dengan tepat guna dan tidak multitafsir,” ucap Politikus Fraksi Partai Golkar ini.
Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS tambahkan alat bukti kasus kekerasan seksual
Christina menjelaskan, RUU TPKS telah mengalami penyempurnaan dalam pembahasan, dan mengatur dengan seksama terkait dengan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya.
RUU TPKS juga membahas mengenai hukum acara dari tindak pidana kekerasan seksual.
“RUU ini memiliki keberpihakan terhadap korban, hak-hak korban diatur komprehensif hingga pada tahap pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, serta siapa saja yang akan berperan di dalamnya,” kata Christina.
Baca juga: Kemen PPPA apresiasi Panja RUU TPKS komunikatif dengan pemerintah
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022