Menurut Dicky saat dihubungi di Jakarta, Senin, memang pengoptimalan PTM harus disegerakan jika situasi membaik. Namun jangan sampai pemaknaan 100 persen adalah satu kelas penuh karena masih ada kerentanan yang mengintai.
PTM tentu harus dioptimalkan dan disegerakan jika situasi melandai atau membaik. Menurut dia, itu prinsip sangat mendasar dalam pengendalian pandemi.
"Karena bicara 100 persen jangan sampai diartikan satu kelas penuh. Ini yang masih relatif rentan saat ini dengan berbagai gelombang COVID-19 baru," kata Dicky.
Menurut Dicky, kerentanan yang terjadi saat ini, akibat dari COVID-19 varian Omicron dengan sub varian BA1 melandai. Saat ini ada yang lebih baru lagi, yakni BA2 dengan banyak kasus-kasus yang terjadi penularan di kediamannya.
"Di Indonesia saat ini, para pekerja pelayan publik yang sebelumnya saat varian Alfa, Delta, Omicron BA1 terlindungi, sekarang tidak, karena sekolah dibuka dan tertular dari anaknya. Jadi ini yang harus dipahami dengan betul," ujar Dicky.
Baca juga: COVID-19 di DKI terkendali jadi pertimbangan PTM 100 persen
Baca juga: DKI kembali terapkan PTM 100 persen
Karena itu, kata Dicky, mitigasi penting untuk menghindari akibat yang tidak ditimbulkan dari kebijakan PTM 100 persen. Selanjutnya juga perlu dilakukan berbagai usaha untuk memastikan siswa dan perangkat sekolah tidak memiliki risiko tinggi tertular COVID-19 seperti pembagian waktu belajar dalam satu kelas.
"Jadi bukan satu kelas penuh, tapi tetap biar ada pembatasan jadi digilir pagi sore atau dibagi dua kelas bagaimana caranya, strateginya disesuaikan dengan kemampuan dan situasi setempat," katanya.
Kemudian jangan lupakan vaksinasi untuk siswa dan orang tua yang rawan di usia atas 50 tahun.
DKI Jakarta kembali menggelar PTM 100 persen mulai 1 April 2022 dengan pertimbangan COVID-19 yang melandai dan juga berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
SKB Menteri yang ditandatangani Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag), salah satunya mengatur sekolah pada daerah PPKM Level 1 dan Level 2 sudah bisa menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen.
Dengan catatan, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di atas 50 persen. Jika capaian vaksinasi di bawah itu, maka sekolah menerapkan PTM 50 persen.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022