DKI kembali terapkan PTM 100 persen

1 April 2022 12:58 WIB
DKI kembali terapkan PTM 100 persen
Arsip - Sejumlah siswa mengikuti PTM terbatas di SDN 04 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

PTM dari PAUD, SD, hingga SMK, sudah menerapkan secara menyeluruh

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai Jumat ini sejalan dengan semakin terkendalinya kasus positif COVID-19.

"Kami sudah bersepakat dengan regulasi yang ada, PTM dari PAUD, SD, hingga SMK, sudah menerapkan secara menyeluruh," kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Jumat.

Namun, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen itu dibatasi hanya enam jam pelajaran.

Dia menjelaskan pemberlakuan kembali PTM 100 persen di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 tahun 2022.

Dalam surat edaran itu, PTM terbatas mengikuti ketentuan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat edaran itu, orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Taga menuturkan selain kondisi kasus pandemi COVID-19 di Jakarta mulai terkendali, beberapa indikator juga mendukung PTM 100 persen di DKI.

Indikator itu di antaranya kesiapan sarana dan prasarana di sekolah yang sudah siap seperti penyediaan fasilitas sanitasi.

"Sehingga kalau dilaksanakan PTM 100 persen tinggal jalan," ucapnya.

Di DKI Jakarta terdapat total 10.429 satuan pendidikan yang mengadakan PTM 100 persen.

Meski begitu, ia berharap baik peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Wagub sebut infrastruktur Jakarta gelar PTM 100 persen siap
Baca juga: DPRD DKI minta PAUD dikecualikan saat PTM 100 persen diberlakukan
Baca juga: Menuju endemi, DKI Jakarta secara bertahap longgarkan PPKM

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022