Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendorong Komisi III DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
"Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR, bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan," kata Ivan saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, RUU itu penting dalam rangka mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara.
Aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut, lanjutnya, berdampak pada status aset menjadi status quo dan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penegakan hukum.
"Karena itu, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024 dan saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota Komisi III DPR untuk masuk ke dalam prioritas Semester II 2022 atau setidak-tidaknya prioritas 2023," jelasnya.
Baca juga: PPATK minta bantuan Komisi III DPR segera bahas RUU Perampasan Aset
Selain itu, PPATK mendorong percepatan penetapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) dalam rangka menciptakan inklusi finansial di era teknologi 4.0. serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.
"Maka PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan RUU tentang pembatasan transaksi keuangan kartal," katanya.
Dia memastikan RUU tersebut akan bermanfaat dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mencegah pencucian uang melalui transaksi uang kartal.
"Sehingga akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara khususnya kepercayaan investor kepada Indonesia," tambahnya.
Baca juga: DPR minta PPATK berkoordinasi prioritaskan bahas RUU Perampasan Aset
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta perwakilan PPATK menjelaskan secara detail terkait pentingnya kedua RUU tersebut.
"Kami minta PPATK memberikan kajian dan penjelasan lebih detail terkait usulan PPATK mengenai kedua RUU tersebut," katanya.
Ivan merespons akan memberikan penjelasan rinci secara tertulis ke Komisi III DPR.
"Saya akan memberikan penjelasan detail secara tertulis yang akan diberikan kepada pimpinan Komisi III DPR," ujar Ivan.
Baca juga: PPATK bekukan aset kripto Indra Kenz di luar negeri Rp38 miliar
"Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR, bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan," kata Ivan saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, RUU itu penting dalam rangka mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara.
Aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut, lanjutnya, berdampak pada status aset menjadi status quo dan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penegakan hukum.
"Karena itu, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024 dan saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota Komisi III DPR untuk masuk ke dalam prioritas Semester II 2022 atau setidak-tidaknya prioritas 2023," jelasnya.
Baca juga: PPATK minta bantuan Komisi III DPR segera bahas RUU Perampasan Aset
Selain itu, PPATK mendorong percepatan penetapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) dalam rangka menciptakan inklusi finansial di era teknologi 4.0. serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.
"Maka PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan RUU tentang pembatasan transaksi keuangan kartal," katanya.
Dia memastikan RUU tersebut akan bermanfaat dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mencegah pencucian uang melalui transaksi uang kartal.
"Sehingga akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara khususnya kepercayaan investor kepada Indonesia," tambahnya.
Baca juga: DPR minta PPATK berkoordinasi prioritaskan bahas RUU Perampasan Aset
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta perwakilan PPATK menjelaskan secara detail terkait pentingnya kedua RUU tersebut.
"Kami minta PPATK memberikan kajian dan penjelasan lebih detail terkait usulan PPATK mengenai kedua RUU tersebut," katanya.
Ivan merespons akan memberikan penjelasan rinci secara tertulis ke Komisi III DPR.
"Saya akan memberikan penjelasan detail secara tertulis yang akan diberikan kepada pimpinan Komisi III DPR," ujar Ivan.
Baca juga: PPATK bekukan aset kripto Indra Kenz di luar negeri Rp38 miliar
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022