• Beranda
  • Berita
  • KPU akan terapkan prinsip perlindungan data pribadi dalam PKPU

KPU akan terapkan prinsip perlindungan data pribadi dalam PKPU

6 April 2022 19:52 WIB
KPU akan terapkan prinsip perlindungan data pribadi dalam PKPU
Tangkapan layar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz dalam kegiatan “Uji Publik Terhadap Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu” yang disiarkan di kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa Rancangan Peraturan KPU (PKPU) akan menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, khususnya ketika mengumumkan daftar pemilih di laman KPU.

“Pengumuman daftar pemilih memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Viryan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan “Uji Publik Terhadap Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu” yang disiarkan di kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPU gabungkan pemutakhiran daftar pemilih dalam negeri dan luar negeri

KPU memuat aturan tersebut di dalam Pasal 126 ayat (5) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang menguraikan bahwa DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental pemilih secara utuh guna melindungi data pribadi pemilih.

Adapun yang dimaksudkan dengan DPS adalah daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Baca juga: Perludem: Komisi II DPR penuhi komitmen bahas PKPU usai lantik KPU
Baca juga: KPU uji publik rancangan PKPU pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024


“Prinsip pemutakhiran dan penyusunan data pemilih harus memenuhi berbagai prinsip. Ada tambahan, yaitu terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi,” ucapnya.

Terkait dengan berbagai prinsip yang harus dipenuhi oleh KPU dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih tercantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-i Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan tersebut, Viryan menegaskan bahwa KPU tengah mengupayakan terobosan digital yang memungkinkan banyak persoalan sulit untuk menjadi lebih mudah.

“Kata kunci dari PKPU ini adalah kita ingin ada perbaikan yang signifikan. Bisa pula kita sebut terobosan digital,” kata Viryan.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022