• Beranda
  • Berita
  • Titi: Petugas pelaksana lapangan pemilu dipertahankan hingga pilkada

Titi: Petugas pelaksana lapangan pemilu dipertahankan hingga pilkada

8 April 2022 06:30 WIB
Titi: Petugas pelaksana lapangan pemilu dipertahankan hingga pilkada
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyarankan agar KPU dan Bawaslu RI tetap mempertahankan petugas lapangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama.

Menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, Titi Anggraini mengemukakan bahwa petugas pelaksana lapangan untuk Pemilu dan Pilkada 2024, baik di tingkat PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, maupun panwaslu kecamatan, panwaslu desa/kelurahan, pengawas luar negeri, dan pengawas TPS, sebaiknya personelnya sama.

Tidak ada pergantian petugas pada Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari hingga pelaksanaan pilkada pada tanggal 27 November, menurut Titi, selain untuk efisiensi, hal itu juga dalam rangka memudahkan mereka beradaptasi dengan teknis kepemiluan.

Dengan keberlanjutan kerja, Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem berharap mereka menjadi lebih terbiasa dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

Baca juga: Perludem sebut penaikan honor petugas KPPS patut diperjuangkan

Kendati demikian, lanjut dia, KPU dan Bawaslu tetap harus membekali mereka dengan pelatihan, bimbingan teknis, informasi kepemiluan yang memadai dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan sebagai penyelenggara dan pengawas pada tingkat lapangan.

Dia menegaskan pula bahwa pelatihan dan bimtek harus didesain berorientasi kapasitas teknis, bukan dengan pendekatan ceramah, melainkan melatih kemampuan kerja teknis mereka sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu di tingkat operasional lapangan Pemilu dan Pilkada 2024.

Menyinggung perlu tidaknya menaikkan anggaran honorarium petugas lapangan, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa penaikan honorarium itu sebuah keniscayaan.

Ia lantas menguraikan sejumlah pertimbangan, yakni: pertama, beban kerja mereka sangat berat; kedua, mereka adalah ujung tombak dalam menjaga kemurnian suara rakyat. Mereka yang memfasilitasi pemberian suara dan menghitungnya sesuai dengan apa yang jadi kehendak rakyat.

"Bisa dikatakan momentum puncak kedaulatan rakyat melalui pemilu ujung tombaknya ada pada mereka," kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).

Baca juga: KPU: Usulan penaikan honor petugas KPPS sesuai beban kerja

Ketiga, lanjut dia, karena pentingnya peran dan tanggung jawab mereka, petugas lapangan sangat rentan godaan untuk melakukan perbuatan curang atau manipulasi suara untuk kepentingan pemenangan pemilu.

Oleh karena itu, Titi memandang penting harus ada cara-cara maksimal mencegah mereka terpengaruh oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Ia menambahkan bahwa meningkatkan honorarium petugas selain merupakan konsekuensi logis beban kerja berat yang mereka emban, juga dalam rangka mencegah mereka bisa terpengaruh anasir-anasir jahat, terutama praktik koruptif yang bisa memengaruhi mereka untuk terlibat dalam jual beli suara.

Bila dihargai secara layak dan proporsional, menurut Titi, petugas lebih kuat dan memungkinkan bagi mereka untuk mempertahankan integritas agar tak mudah bujukan para oknum penjahat suara.

Baca juga: F-PKB: Pencoblosan 15 Mei 2024 sebabkan petugas kelebihan beban kerja

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022