• Beranda
  • Berita
  • Kemenag Penajam: Pelaksanaan zakat fitrah terapkan protokol kesehatan

Kemenag Penajam: Pelaksanaan zakat fitrah terapkan protokol kesehatan

8 April 2022 14:22 WIB
Kemenag Penajam: Pelaksanaan zakat fitrah terapkan protokol kesehatan
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat dalam pelaksanaan zakat fitrah pada Ramadhan 1443 Hijriah tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah untuk tetap terapkan protokol kesehatan," ujar Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Sukamto di Penajam, Kamis.

Ia mengingatkan pentingnya pencegahan terjadinya kerumunan orang dalam pembagian zakat fitrah karena riskan terjadinya penularan virus.

"Dalam pembagian zakat fitrah juga diminta jangan sampai timbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona," katanya.

Masyarakat lebih baik menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) karena telah memiliki izin operasional.

Lembaga resmi penyalur zakat, seperti Baznas atau LAZ tersebut, mempunyai mekanisme dan prosedur dalam pendistribusian zakat.

Baca juga: Kemenag ajak masyarakat tunaikan zakat lebih awal

Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara belum menetapkan besaran kadar atau nilai zakat fitrah pada 1443 Hijriah atau Tahun 2022 Masehi.

"Kami baru lakukan survei harga beras, didapat data kisaran harga beras termurah Rp10.000 dan termahal Rp16.000 per kilogram," ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan musyawarah tim untuk menentukan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat muslim di Kabupaten Penajam Paser Utara sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
.
Penetapan besaran kadar zakat fitrah dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.

Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara berencana menetapkan nilai zakat fitrah berdasarkan harga makanan pokok atau beras tersebut pada Senin (10/4).

Penetapan besar kadar zakat fitrah tersebut akan diputuskan melalui rapat bersama dengan pemerintah kabupaten, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta instansi dan lembaga terkait lainnya.

Baca juga: Zakat di Masjid Istiqlal didistribusikan ke yayasan/masjid
Baca juga: Pemprov Babel minta masjid serahkan zakat fitrah "door to door"

Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022