• Beranda
  • Berita
  • Akademisi: Masyarakat harus laporkan pelaku kejahatan digital medsos

Akademisi: Masyarakat harus laporkan pelaku kejahatan digital medsos

8 April 2022 15:59 WIB
Akademisi: Masyarakat harus laporkan pelaku kejahatan digital medsos
Tangkapan layar Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Henri Subiakto saat menjadi narasumber dalam diskusi publik "Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pelecehan Verbal di Era Digital”, seperti dipantau dari Jakarta, Jumat (8/4/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Henri Subiakto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelaku kejahatan digital di media sosial (medsos) dengan mengakses fitur pelaporan yang disediakan platform bersangkutan.

"Pelaku-pelaku kejahatan digital, seperti perundung siber atau pelecehan verbal, sebenarnya dapat dilaporkan oleh masyarakat kepada platform media sosial. Perangkat pelaporan ini ada di Twitter, Instagram, dan Facebook. Masyarakat harus ikut aktif untuk melaporkannya," kata Henri dalam diskusi virtual "Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pelecehan Verbal di Era Digital", seperti dipantau dari Jakarta, Jumat.

Dengan melaporkan pelaku kejahatan tersebut, lanjutnya, platform medsos terkait dapat berperan aktif untuk membersihkan konten dari muatan kejahatan digital, dengan menghilangkan atau menutup akun yang terbukti melakukan kejahatan.

"Ini ditujukan supaya memang bukan hanya ada penegakan hukum dengan menghukum pelakunya, melainkan juga untuk membersihkan konten digital dengan melibatkan peran platform dengan menghilangkan, menutup, atau memberikan sanksi kepada akun tersebut," jelasnya.

Baca juga: Densus 88 imbau masyarakat waspadai konten terorisme di media sosial

Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi soal penggunaan media sosial, terutama yang berkenaan dengan mengunggah suatu konten. Menurutnya, dengan cukup literasi digital, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam membagikan unggahan ke media sosial.

Dalam diskusi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta itu, Henri mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi atau berpotensi menyerang orang lain.

"Literasi sangat penting supaya masyarakat yang jumlahnya sudah sangat banyak, bahkan mencapai sekitar 191 juta orang yang aktif di medsos itu, benar-benar berhati-hati. Jangan sampai mengunggah sesuatu yang terkait dengan masalah pribadi, menyerang pribadi orang," ujarnya.

Masyarakat juga harus mengenali dengan baik akun-akun yang dijadikan sebagai teman di media sosial, guna meminimalkan terjadinya kejahatan digital, termasuk perundungan siber.

Baca juga: Moeldoko prihatin dengan fenomena pamer kekayaan di media sosial
Baca juga: Kepala BNPT ajak santri gencar dakwah di medsos melawan paham radikal

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022