• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami proses pemurnian komponen dasar emas oleh PT Antam

KPK dalami proses pemurnian komponen dasar emas oleh PT Antam

8 April 2022 16:08 WIB
KPK dalami proses pemurnian komponen dasar emas oleh PT Antam
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pemurnian komponen dasar emas oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang kemudian diolah kembali oleh PT Loco Montrado (LM).

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi Ariyanto Budi Santoso selaku pegawai BUMN/Business Management Lead Specialist PT Antam/mantan Vice President Operation Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tahun 2017.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait proses dilakukannya pemurnian komponen dasar emas oleh PT AT (Aneka Tambang) Tbk yang kemudian diolah kembali oleh PT LM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK minta konfirmasi saksi soal produksi material dasar emas PT Antam

Pemeriksaan saksi Ariyanto dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal proses pencadangan produk PT Antam
Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait kasus pengolahan anoda logam PT Antam


Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Barang bukti yang telah disita tersebut antara lain berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022