Namun, menurut Wahid, realisasi pernyataan tersebut perlu dikawal hingga benar-benar diwujudkan.
Baca juga: Di balik kontroversi penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas
"Klarifikasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (29/3) yang mengatakan bahwa istilah madrasah akan tetap masuk ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas patut diapresiasi, tetapi perlu dikawal agar benar-benar diwujudkan," ujar Wahid, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan tersebut juga merupakan harapan dari warga Tebet yang disampaikan kepada dia dalam acara serap aspirasi, pemberian santunan, dan buka puasa bersama kaum duafa serta yatim piatu di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/3). Mereka berharap pemerintah mementingkan madrasah yang dinilai telah berjasa untuk pendidikan warga.
Baca juga: Kemenag tingkatkan kompetensi instruktur daerah bagi guru madrasah
Lebih lanjut, dia menilai jasa madrasah bagi pendidikan masyarakat Indonesia itu terbukti dari beberapa prestasi insan madrasah.
“Madrasah tidak kalah dengan sekolah, malah banyak menorehkan prestasi membanggakan sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari negara atau minimal tidak direndahkan dengan tetap mempertahankan penyebutan istilahnya di dalam batang tubuh UU," kata dia.
Sebagaimana yang dibagikan oleh para pegiat media sosial, contoh prestasi madrasah adalah MAN Insan Cendekia Serpong, Tangerang Selatan, Banten, yang meraih peringkat pertama sekolah unggulan tingkat SMA se-Indonesia.
Baca juga: Pemerintah gandeng swasta percepat digitalisasi madrasah
Salah satu siswa MAN Insan Cendekia pun diterima kuliah di lima perguruan tinggi terbaik dunia, bahkan ada siswa madrasah yang meraih peringkat tinggi dalam ajang matematika dunia.
Ia menambahkan Komisi X DPR perlu ikut mengawal dan memastikan agar revisi RUU Sisdiknas tetap mencantumkan madrasah dalam batang tubuh bukan pada bagian penjelasan.
“Sudah sewajarnya Komisi X, khususnya dari Fraksi PKS, terus mengawal dan memastikan agar revisi UU Sisdiknas terkait Madrasah minimal sama dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, yaitu mencantumkan madrasah dalam UU bukan di penjelasan atau syukur-syukur bisa lebih baik, lebih mendukung, dan lebih menguatkan eksistensi madrasah sebagai entitas yang umurnya lebih tua daripada umur negara Republik Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Wapres tekankan pentingnya menyiapkan SDM unggul berdaya saing global
Dengan demikian, kata dia melanjutkan, langkah tersebut dapat mencegah terjadinya kontroversi dan kegaduhan di tengah masyarakat serta menjadi bukti komitmen pemerintah kepada UUD NRI 1945.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022