Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan patroli siber untuk memberantas konten-konten pornografi yang beredar di ruang digital terus berlangsung.Ini (patroli siber) nonstop, termasuk konten dewasa yang dimaksudkan pornografi
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate, patroli siber itu dilangsungkan setiap hari tanpa jeda untuk memastikan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua pihak.
"Ini (patroli siber) nonstop, termasuk konten dewasa yang dimaksudkan pornografi. Secara khusus ini pornografi anak. Karena memang pornografi anak semua negara itu melarang. Dalam seminggu terakhir ada puluhan ribu akun-akun yang di-takedown karena pornografi," ujar Johnny di kediamannya, Minggu.
Baca juga: Sebarkan pornografi, Kominfo denda Rp100 juta per konten
Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tidak bertindak sendirian dalam menangani konten-konten pornografi itu karena menggandeng pihak lain seperti para platform mesin pencarian atau pun operator seluler.
Tidak hanya puluhan ribu akun, dalam satu pekan terakhir Johnny mengklaim ada lebih dari 1 juta konten pornografi yang beredar dan dihilangkan aksesnya dari ruang virtual di Indonesia.
Di samping itu, Johnny memahami ada kalanya pengguna internet di Indonesia menggunakan VPN (Virtual Private Network) untuk mendapatkan privasi.
Namun ia berpesan agar masyarakat bisa dengan bijak menggunakan jaringan tersebut dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.
"VPN itu yang dibutuhkan ketahanan kita (sebagai pengguna internet) dari etika dan moral pribadi. Itu sudah di luar wewenang penyelenggara sistem elektronik. Butuh ketahanan moralitas. Begitu pakai VPN, artinya sudah masuk ruang privat. Kalau ada konten negatif jangan disebarluaskan," tegasnya.
Johnny juga membeberkan kerjasamanya dengan pihak penegak hukum yaitu Polri untuk menindaklanjuti masalah pornografi yang ada di ruang digital.
Menurutnya Kementerian Kominfo dalam penanganan masalah pornografi selalu berkoordinasi dan berkonsultasi untuk menghilangkan akses dari dunia maya Indonesia, sementara penegakan hukum dilakukan di bawah kewenangan Polri.
Baca juga: Kominfo tanggapi kejadian "mass-tagging" tautan pornografi di Facebook
Baca juga: Situs porno paling banyak diblokir Kominfo
Baca juga: Kominfo: Aduan konten negatif didominasi pornografi
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022