Seluruh fraksi partai di DPR dan badan DPD sepakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melakukan amendemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata Anggota DPR Fraksi PDI-P Djarot Saiful Hidayat.
“Rabu (6/4) kemarin, kami bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi di DPR dan kelompok DPD. Disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Kemarin sih sudah bulat,” kata Djarot kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Minggu.
Djarot menjelaskan bahwa bentuk hukum dari PPHN cukup dengan undang-undang tanpa perlu mengamendemen UUD 1945. Terlebih, pada 2025, Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) akan habis.
“Maka landasannya yang paling tepat adalah pakai undang-undang. Karena, kalau pakai amendemen itu kayak buka kotak pandora dan saat ini belum tepat untuk dilakukan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa yang saat ini sedang dilakukan oleh pihaknya adalah menggodok tentang substansi dari PPHN.
Baca juga: F-Gerindra MPR sepakat tidak lakukan amendemen konstitusi
Baca juga: PPP sepakat penundaan amendemen konstitusi
Baca juga: Ketua MPR tekankan pentingnya PPHN sokong pembangunan bangsa
Setelah menyelesaikan penyusunan substansi, DPR akan menyerahkan substansi PPHN kepada pimpinan MPR.
“Tentang substansi masih belum selesai. Kami berusaha nanti setelah Lebaran, hasil daripada pengkajian ini akan kami serahkan kepada pimpinan MPR, dan nanti tentunya akan dibicarakan di antara pimpinan MPR,” ucapnya.
Djarot mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pleno yang menghadirkan seluruh anggota dari badan pengkajian yang berjumlah 45 orang.
“Kami agendakan minggu depan sebelum masa reses, sebelum balik ke daerah pemilihan masing-masing, kami akan ajak bicara untuk melaporkan progres dari tim perumus yang sudah dibuat,” kata Djarot.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022