LPSK sebut ada 7 muatan progresif dalam UU TPKS

12 April 2022 18:41 WIB
LPSK sebut ada 7 muatan progresif dalam UU TPKS
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar. ANTARA/HO-Humas LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut setidaknya ada tujuh muatan progresif dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Dalam undang-undang itu ada tujuh muatan yang dinilai sangat progresif terkait perlindungan saksi dan korban," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Adapun tujuh muatan yang dinilai sangat progresif oleh LPSK yakni pertama terkait restitusi. Pengaturan mengenai restitusi tetap mengedepankan tanggung jawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

Dalam rancangan undang-undang, jelas dia, ada tanggung jawab negara apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi. Sedangkan dalam hal terpidana merupakan korporasi dilakukan penutupan sebagian tempat usaha, dan kegiatan usaha korporasi paling lama satu tahun.

Poin kedua yaitu pengaturan tentang dana bantuan korban (victim trust fund). Apabila harta kekayaan yang disita dan diberikan pada korban tidak mencukupi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban melalui putusan pengadilan.

Baca juga: KSP: UU TPKS jadi terobosan penyusunan produk hukum yang progresif

Baca juga: Menteri PPPA: Presiden Jokowi setujui RUU TPKS disahkan jadi UU


Ia menjelaskan dana bantuan korban itu dapat diperoleh dari lembaga filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial perusahaan, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, terkait perlindungan korban, menurut Livia, mekanisme perlindungan dilakukan dengan tahapan perlindungan sementara oleh polisi atau langsung mengajukan perlindungan pada LPSK paling lambat 1x24 jam, dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari.

Berikutnya, soal pengaturan mengenai pendamping bagi korban kekerasan seksual yang telah diakomodasi. Pendamping dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan yang salah satunya dilakukan oleh Petugas LPSK.

"Pendamping juga harus memenuhi syarat baik kompetensi telah mengikuti pelatihan maupun berjenis kelamin sama dengan korban," ujar dia.

Kemudian, muatan kelima terkait pemeriksaan saksi atau korban. Beberapa pengaturan mengenai pemeriksaan saksi atau korban dalam undang-undang tersebut yaitu apabila saksi atau korban tidak dapat hadir di persidangan dengan alasan kesehatan, keamanan, keselamatan atau alasan lainnya maka dapat dilakukan dengan cara pembacaan berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Ketua Panja: Persetujuan RUU TPKS jadi UU kado Hari Kartini

Keenam, tentang hak korban, keluarganya dan saksi. Ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam UU TPKS.

"Hak korban yang diberikan yaitu hak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah," katanya.

Terakhir, LPSK dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayan terpadu perempuan dan anak. Dalam materi ini, penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022