Disahkannya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi momentum Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam mengembangkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tersendiri di tingkat Bareskrim Polri dan polda.
Pengembangan Direktorat PPA merupakan Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan pelayanan kepolisian terbaik untuk penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak.
“Tentunya Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka membentuk perlindungan kepada perempuan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menurut Dedi, Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat kepolisian daerah (polda) dan kepolisian resor (polres).
Baca juga: Ucapan terima kasih menggema saat pengesahan RUU TPKS di DPR RI
Baca juga: KSP: UU TPKS jadi terobosan penyusunan produk hukum yang progresif
Baca juga: LPSK sebut ada 7 muatan progresif dalam UU TPKS
“Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi masalah kekerasan seksual terhadap korban,” kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polri mengakselerasi usulan Kapolri untuk mengembangkan Direktorat PPA. Saat ini prosesnya dalam pengajuan atau usulan, yang akan dibahas bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan lainnya.
“Polri akan terus mengakselerasi usulannya karena harus diterbitkan keputusan presiden (kepres) untuk pembentukan organisasi baru, jadi perlu proses,” kata Dedi.
Selain itu, lanjut Dedi, pengembangan direktorat PPA ini juga akan dibarengi dengan pengembangan SDM kepolisian yang responsif atau peka terhadap isu-isu kekerasan seksual.
Sementara itu, DPR RI resmi menyetujui disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI usai Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut pada pembahasan tingkat I, Rabu (6/4).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini pada 21 April 2022.
Ia pun mengatakan RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
Puan juga mengatakan pengesahan RUU TPKS merupakan bentuk komitmen bersama di antara DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak korban-korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022