• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPRD DKI agendakan rapat Bamus terkait interpelasi Formula E

Ketua DPRD DKI agendakan rapat Bamus terkait interpelasi Formula E

13 April 2022 17:03 WIB
Ketua DPRD DKI agendakan rapat Bamus terkait interpelasi Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ketika diwawancarai awak media di Gedung DPRD DKI, Rabu (13/4/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berencana mengagendakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas interpelasi Formula E Jakarta guna dilanjutkan dalam rapat paripurna.

"Nanti akan saya Bamus-kan secepat mungkin," kata Prasetio Edi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Menurut dia, rapat paripurna sebelumnya pada 28 September 2021 sifatnya masih ditunda sementara.

Interpelasi itu diajukan 33 anggota dewan dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Rapat paripurna kemudian tidak diadakan setelah Prasetio Edi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh empat wakil ketua DPRD DKI saat itu.

Baca juga: Panitia: Sirkuit Formula E Jakarta sudah rampung

Sedangkan pelapor lain dari fraksi di DPRD DKI adalah Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Golkar.

Setelah melalui proses panjang, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna soal Interpelasi Formula E.

"Ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), itulah terjadi interpelasi, bukan sekonyong-konyong, tiba-tiba interpelasi. Ini yang akan kami pertanyakan kepada gubernur dan gubernur juga tidak boleh paranoid, harus hadir," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, DPRD DKI akan tetap menggulirkan interpelasi sebagai hak anggota dewan kepada gubernur meski pembangunan pengaspalan sirkuit Formula E Jakarta sudah rampung.

Ia menilai interpelasi tidak mempengaruhi konstruksi sirkuit Formula E.

"Interpelasi itu beda dengan pengaspalan, jangan disamakan. Ini nyawa yang beda. Kalau berjalan silakan saja berjalan," katanya.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Paripurna interpelasi Formula E belum berakhir

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov DKI membayar biaya komitmen senilai total Rp560,31 miliar.

BPK merinci pembayaran biaya yang telah dilakukan Pemprov DKI terkait penyelenggaraan Formula E pada tahun 2019 sebesar Rp360 miliar.

Kemudian, pada 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali membayarkan biaya komitmen sebesar Rp200,31 miliar.

Sedangkan biaya pembangunan sirkuit Formula E Jakarta mencapai Rp60 miliar atau bertambah sekitar Rp10 miliar dari rencana target semula sekitar Rp50 miliar.

"Ada temuan dalam audit BPK bahwa ada kerugian negara. Fungsi kami cuma ada tiga, salah satu fungsi ini yang harus kami pakai, pengawasan," katanya.

"Saya iyakan perencanaan kegiatan, saya ketok pada 2019, tapi setelah itu kan cari anggaran. Anggaran belum jalan, tiba-tiba 'nyelonong' Dispora itu melalui perintah gubernur pinjam Rp180 miliar itu. Itu masalahnya," katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022