• Beranda
  • Berita
  • Badan Pangan Nasional akan sederhanakan regulasi pengelolaan pangan

Badan Pangan Nasional akan sederhanakan regulasi pengelolaan pangan

14 April 2022 14:06 WIB
Badan Pangan Nasional akan sederhanakan regulasi pengelolaan pangan
Arsip foto - Pekerja mengisi minyak goreng ke dalam jeriken saat distribusi minyak goreng curah oleh Badan Pangan Nasional untuk pedagang eceran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj/aa.

Kami sudah merancang tata kelola kebijakan pangan ke depan, di mana intinya adalah nantinya Badan Pangan Nasional itu akan mengoptimalkan peran Bulog dan BUMN pangan sebagai operatornya

Badan Pangan Nasional akan melakukan simplifikasi atau sederhanakan regulasi pengelolaan pangan yang berada di bawah kewenangannya dengan penyusunan rancangan tata kelola kebijakan pangan Indonesia.

"Kami sudah merancang tata kelola kebijakan pangan ke depan, di mana intinya adalah nantinya Badan Pangan Nasional itu akan mengoptimalkan peran Bulog dan BUMN pangan sebagai operatornya. Kemudian juga tentu selalu ada koordinasi dengan Kementerian BUMN yang membawahi BUMN," kata Plt Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional Risfaheri mengatakan dalam webinar di Jakarta, Kamis.

Risfaheri mengatakan dengan didelegasikannya sejumlah kewenangan terkait pertanian dan pangan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Badan Pangan Nasional, dia meyakini maka tata kelola pangan akan lebih fleksibel dan lebih cepat penanganannya.

Baca juga: Bapanas akan optimalkan peran Bulog cadangkan pangan selain beras

"Tentu terkait masalah regulasi itu kami sudah siapkan regulasinya, sehingga ke depan terkait dengan permasalahan di Bulog akan lebih mudah penyelesaiannya karena berada di dalam satu wadah. Mudah-mudahan dengan ada Badan Pangan Nasional, masalah yang selama ini membuat Bulog kurang lincah bisa kita eliminasi," kata Risfaheri.

Risfaheri mengatakan Badan Pangan Nasional masih perlu waktu transisi untuk bisa sepenuhnya bergerak. Meskipun Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional sudah terbentuk pada Juli 2021, namun pelantikan Kepala Badan Pangan Nasional baru dilaksanakan Februari 2022.

"Jadi kurang lebih baru dua setengah bulan. Jadi tentu beberapa regulasi sedang kita siapkan, koordinasi dengan kementerian terkait, ada pelimpahan-pelimpahan, pendelegasian kewenangan, ini perlu dikomunikasikan dan sebagainya," kata Risfaheri.

Dia mengatakan proses pelimpahan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama dan segera berjalan secara penuh.

Baca juga: Bapanas perkuat sinergi dengan lembaga pemerintah jelang Ramadhan 2022

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022