• Beranda
  • Berita
  • LPPI: Inovasi keuangan syariah perkuat rantai nilai halal

LPPI: Inovasi keuangan syariah perkuat rantai nilai halal

14 April 2022 16:17 WIB
LPPI: Inovasi keuangan syariah perkuat rantai nilai halal
Tangkapan layar - Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mulya E Siregar dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Kamis (14/4/2022). ANTARA/Sanya Dinda

Salah satu strategi dalam upaya mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia adalah penguatan rantai nilai halal

Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mulya E Siregar mengatakan inovasi dari lembaga keuangan syariah dapat memperkuat rantai nilai halal.

 

"Salah satu strategi dalam upaya mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia adalah penguatan rantai nilai halal," kata Mulya dalam webinar "Inovasi Keuangan Syariah dalam Penguatan Rantai Nilai Halal" yang dipantau di Jakarta, Kamis.

 

Menurut dia, sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, Indonesia seharusnya bisa menjadi pusat industri halal dunia.

 

Meskipun terus tumbuh sejak 2018, pada 2020 ekonomi syariah Indonesia baru berada pada posisi keempat terbesar di dunia.

 

Ia mengatakan industri halal di Indonesia dapat terus dikembangkan, apalagi setelah terbukti memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional selama COVID-19.

 

Pengembangan ini bisa dilakukan dengan meningkatkan ekspor produk halal ke negara-negara berpenduduk mayoritas muslim maupun non muslim di dunia, yang mulai menerapkan gaya hidup halal.

 

"Potensi industri halal Indonesia tersebut diimbangi oleh potensi industri keuangan syariah nasional yang tidak kalah besar atau termasuk 5 besar dunia," imbuhnya.

 

Aset keuangan syariah Indonesia pada akhir 2021 telah mencapai lebih dari Rp2 ribu triliun.

 

Penguatan rantai nilai halal untuk menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah dunia akan bergantung pada kemampuan lembaga keuangan syariah dalam menciptakan inovasi dan mengelola risiko.

 

"OJK sebagai regulator sebetulnya telah mengubah pendekatan pengaturan menjadi principle based approach yang memberi kebebasan bagi bank atau lembaga keuangan melakukan inovasi," katanya.

Baca juga: OJK: Masih ada ruang tingkatkan literasi layanan keuangan syariah

Baca juga: INDEF sarankan lembaga keuangan syariah lakukan pembaruan branding

Baca juga: Sri Mulyani sebut aset keuangan syariah RI capai 143,7 miliar dolar

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022