• Beranda
  • Berita
  • Polisi: Terbangkan balon udara tanpa izin bisa dipidana

Polisi: Terbangkan balon udara tanpa izin bisa dipidana

17 April 2022 18:15 WIB
Polisi: Terbangkan balon udara tanpa izin bisa dipidana
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iqbal Alqudusy. ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.

Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca juga: Pilot diminta waspadai balon udara di atas Jateng

"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya.

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Baca juga: Polisi sempat razia balon udara di Trenggalek
Baca juga: Kemenhub gandeng Polri tindak tegas penerbangan balon udara liar


Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya

Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022